Ha k-hak Klaim Informasi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Kasus (SIPP) adalah aplikasi untuk mengelola dan memberikan informasi insiden kepada piha k-pihak di dalam dan di luar pengadilan. Pemirsa dapat mencari data kasus (jadwal percobaan hingga putusan) melalui aplikasi ini.

Siwas

Ini adalah aplikasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di Mahkamah Agung Indonesia atau payungnya.

Home & gt; tidak dikategorikan & gt;

Selamat

Perayaan

melihat

    • 2024 PA SKABUMI POSBAKUM POSBAKUM SUPPLY SUPPLYMENT FINAL HASIL HASIL HASIL
    • 2024 Pengadaan Posbakum
    • Pengajuan Daftar Peserta PA/MS dari SAPM Program Wave I 2018 |
    • Alokasi Peserta Pelatihan Peningkatan Kepph
    • Tentang Pengumuman Hasil Pemilihan E-Test Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Shalia 2017
    • TOT/PA KONTROL KUALITAS KONTENT SISTEM KONTEM Auditor Pengumuman Hasil E-Test
    • PTA / PA / MSY Pemimpin Kandidat Permintaan Kandidat Tes Aptitude
    • Mengenai bahan untuk aset tetap (24/4)

    Berita Pengadilan

    Coffee Morning “Nyapa” Nyaneut Pagi

    Rapat Pengelolaan Website dan Media Sosial Pengadilan Agama Sukabumi

    Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tingkat Kota Sukabumi

    Upacara Hut Ke 79 Mahkamah Agung Ri, Peradilan Tanggung Indonesia Maju

    Kemeriahan Lomba Hut Kemerdekaan Ri Ke 79 Dan Hut Mahkamah Agung 79, Pegawai Pengadilan Agama Sukabumi

    HAK-HAK PEMOHON INFORMASI DALAM PELAYANAN INFORMASI

    PENGADILAN AGAMASUKABUMI

    Persyaratan informasi memiliki hak untuk menuntut semua informasi kecuali untuk informasi berikut yang dimiliki oleh lembaga publik:

    Kecuali untuk informasi berikut saat diungkapkan dan diberikan kepada permintaan informasi:

    Informasi yang menghambat pelaksanaan hukum

    Informasi yang menghambat perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan bisnis yang tidak seimbang;

    Bahaya pertahanan dan keamanan nasional;

    Paparan Sumber Daya Alam Indonesia;

    Itu membahayakan ketahanan ekonomi nasional;

    Untuk membahayakan kepentingan hubungan luar negeri;

    Eksposur Rahasia Pribadi

    Peringatan atau surat di lembaga publik atau publik, kecuali untuk keputusan Komite Informasi atau Pengadilan, di lembaga publik atau publik;

    Informasi yang tidak diungkapkan berdasarkan hukum.

    Organisasi publik juga tidak dapat memberikan informasi yang tidak dikelola atau didokumentasikan.

    Pastikan untuk menerima tanda terima klaim Anda berupa nomor registrasi dari Petugas Penerangan/Petugas Pengawasan Informasi dan Dokumen (ppid). Jika Anda tidak menerima tanda terima, tanyakan alasannya kepada petugas informasi.

    Pemohon mempunyai hak untuk diberitahu secara tertulis diterima atau tidaknya permintaan kebebasan informasi dalam waktu 10 hari kerja setelah otoritas publik menerima permintaan kebebasan informasi. Badan publik mempunyai waktu 1×7 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis apabila informasi yang diminta tidak dikontrol/terdokumentasi/belum dapat ditentukan apakah informasi yang diminta tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

    Jika pemohon informasi tidak puas dengan keputusan otoritas publik (misalnya menolak permintaan atau hanya menyediakan sebagian dari konten yang diminta), pemohon informasi akan diberitahu ketika permintaan informasi ditolak/ada alasan keberatan lainnya dengan Petugas PPID dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran. Pejabat PPID menyampaikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja setelah keberatan tersebut dicatat dalam Daftar Keberatan.

    Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Pejabat PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima keputusan Pejabat PPID.

    Sumber UU No 14 Tahun 2008

    • prosedur bantuan hukum
    • Prosedur permintaan informasi
    • keluhan

    Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

    Pada tanggal 9 Januari 2014, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Pengadilan.

    Tata Cara Permohonan Informasi

    Secara umum tata cara penerimaan layanan informasi adalah sebagai berikut. a. prosedur biasa; dan b. prosedur khusus d. Informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan atau harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat. Informasi yang diminta tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan kepada publik, atau merupakan informasi yang harus tersedia dan dapat diakses oleh publik setiap saat.

    Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

    Ketentuan dan prosedur pengaduan merujuk pada Lampiran Republik Indonesia Republik Indonesia pada 4 Juni 2009, tentang pedoman pengaduan di pengadilan.