Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Kasus (SIPP) adalah aplikasi untuk mengelola dan memberikan informasi insiden kepada piha k-pihak di dalam dan di luar pengadilan. Pemirsa dapat mencari data kasus (jadwal percobaan hingga putusan) melalui aplikasi ini.
Ini adalah aplikasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di Mahkamah Agung Indonesia atau payungnya.
Home & gt; tidak dikategorikan & gt;
Selamat
Perayaan
melihat
Berita Pengadilan
Persyaratan informasi memiliki hak untuk menuntut semua informasi kecuali untuk informasi berikut yang dimiliki oleh lembaga publik:
Kecuali untuk informasi berikut saat diungkapkan dan diberikan kepada permintaan informasi:
Informasi yang menghambat pelaksanaan hukum
Informasi yang menghambat perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan bisnis yang tidak seimbang;
Bahaya pertahanan dan keamanan nasional;
Paparan Sumber Daya Alam Indonesia;
Itu membahayakan ketahanan ekonomi nasional;
Untuk membahayakan kepentingan hubungan luar negeri;
Eksposur Rahasia Pribadi
Peringatan atau surat di lembaga publik atau publik, kecuali untuk keputusan Komite Informasi atau Pengadilan, di lembaga publik atau publik;
Informasi yang tidak diungkapkan berdasarkan hukum.
Organisasi publik juga tidak dapat memberikan informasi yang tidak dikelola atau didokumentasikan.
Pastikan untuk menerima tanda terima klaim Anda berupa nomor registrasi dari Petugas Penerangan/Petugas Pengawasan Informasi dan Dokumen (ppid). Jika Anda tidak menerima tanda terima, tanyakan alasannya kepada petugas informasi.
Pemohon mempunyai hak untuk diberitahu secara tertulis diterima atau tidaknya permintaan kebebasan informasi dalam waktu 10 hari kerja setelah otoritas publik menerima permintaan kebebasan informasi. Badan publik mempunyai waktu 1×7 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis apabila informasi yang diminta tidak dikontrol/terdokumentasi/belum dapat ditentukan apakah informasi yang diminta tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.
Jika pemohon informasi tidak puas dengan keputusan otoritas publik (misalnya menolak permintaan atau hanya menyediakan sebagian dari konten yang diminta), pemohon informasi akan diberitahu ketika permintaan informasi ditolak/ada alasan keberatan lainnya dengan Petugas PPID dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran. Pejabat PPID menyampaikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja setelah keberatan tersebut dicatat dalam Daftar Keberatan.
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Pejabat PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima keputusan Pejabat PPID.
Sumber UU No 14 Tahun 2008
Pada tanggal 9 Januari 2014, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Pengadilan.
Secara umum tata cara penerimaan layanan informasi adalah sebagai berikut. a. prosedur biasa; dan b. prosedur khusus d. Informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan atau harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat. Informasi yang diminta tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan kepada publik, atau merupakan informasi yang harus tersedia dan dapat diakses oleh publik setiap saat.
Ketentuan dan prosedur pengaduan merujuk pada Lampiran Republik Indonesia Republik Indonesia pada 4 Juni 2009, tentang pedoman pengaduan di pengadilan.